Lindungi Hak Anak, PT Sang Hyang Seri Lakukan Audiensi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Terkait Optimalisasi Aset

WhatsApp
Facebook
Telegram
LinkedIn
X

Jakarta – PT Sang Hyang Seri (SHS) melakukan pertemuan dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan  audiensi dan mendapatkan masukan terkait optimalisasi aset negara berupa pengosongan rumah dinas yang bertujuan untuk memastikan bahwa optimalisasi aset tersebut tidak mengabaikan hak-hak anak. Pertemuan tersebut dilakukan di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 Juli 2024.

Adapun langkah ini merupakan bagian dari komitmen PT SHS menjalankan pengelolaan aset negara secara transparan yang wajib dijaga dan dikelola dengan benar serta tetap memperhatikan hak-hak anak didalamnya.

Sekretaris Perusahaan PT SHS Sugeng Rijadi menyampaikan bahwa dalam langkah pelaksanaan optimalisasi aset, perusahaan berkomitmen mengikuti aturan yang berlaku yang sesuai dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya dalam perlindungan anak.  

“Pertemuan ini merupakan langkah untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang kami ambil selalu mempertimbangkan dan membawa masukan dari berbagai pihak terkait, khususunya dari KPAI soal perlindungan hak-hak anak.  Kami pun siap mencari solusi terbaik dan memberikan kompensasi sesuai prosedur yang berkeadilan untuk penghuni saat ini.” Ujar Sugeng.

Sementara itu, Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyambut baik kedatangan PT SHS ke kantornya dan mengapresiasi perhatian serta pertimbangan khusus yang diberikan terhadap kondisi anak. 

“Kami sangat mengapresiasi PT SHS untuk datang berkonsultasi dengan KPAI, karena PT SHS memberikan perhatian dan pertimbangan khusus kepada kondisi anak-anak” ujar beliau.

Lebih lanjut, Diyah pun berpesan agar PT SHS dapat mendata jumlah anak baik ibu hamil, serta disabilitas sebagai langkah mitigasi risiko.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, PT SHS sedang mengambil langkah konkrit untuk mengamankan aset Perusahaan di Komplek Pertani, Duren Tiga, Jakarta Selatan yang saat ini masih dikuasai pihak ketiga. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan melindungi aset negara agar dapat dioptimalkan untuk pengembangan bisnis dan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pangan.

Saat ini rumah dinas SHS masih dihuni oleh para pensiunan bahkan disewakan. Namun sesuai aturan Perusahaan, penempatan rumah dinas hanya berlaku selama pegawai menjabat pekerjaan, jika sudah tidak lagi menjabat sebagai pegawai maka diwajibkan mengosongkan rumah dinas paling lambat tiga bulan setelah pegawai berhenti. 

Adapun PT SHS saat ini merupakan Perusahaan BUMN yang di merger dengan PT Pertani sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (persero) PT Pertani ke dalam Perusahaan Perseroan (persero) PT Sang Hyang Seri.