Penghuni Rumah Dinas PT Sang Hyang Seri Setuju Pengosongan dan Sepakat Terima Kompensasi

WhatsApp
Facebook
Telegram
LinkedIn
X

JAKARTA – Proses pengosongan rumah dinas PT Sang Hyang Seri (SHS) yang diduduki para pensiunan eks karyawan perusahaan berjalan lancar. Penghuni menyetujui untuk mengosongkan dan meninggalkan rumah dinas yang telah mereka huni selama puluhan tahun.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Perusahaan SHS Sugeng Rijadi, melalui keterangannya, pada Rabu, (31/7/2024), di Jakarta. Menurutnya, mayoritas penghuni rumah telah setuju dilakukan pengosongan dan menerima kompensasi yang diberikan SHS.

“Sampai dengan kemarin, 30 Juli, mayoritas penghuni sudah setuju untuk dilakukan pengosongan,” ujarnya.

Menurut Sugeng, proses kesepakatan berlangsung secara damai dan tertib. “Prinsipnya mereka telah memahami bahwa rumah dan tanah yang mereka tinggali selama puluhan tahun tersebut merupakan aset negara atau rumah dinas milik perusahan,” terangnya.

Sugeng mengakui, upaya pengosongan ini dilakukan untuk mengamankan aset negara. “Kami pastikan langkah-langkah penyelesaian dilakukan dengan tuntas dan berkeadilan dalam rangka menegakan tata Kelola perusahaan yang baik. Mengingat menempati rumah dinas secara turun-temurun bankan sampai diwariskan merupakan hal yang tidak dibenarkan,” ujarnya.

Seperti diketahui, tambahnya, pemanfaatan rumah dinas hanya diperuntukkan bagi pihak yang masih berstatus karyawan. Sementara bagi pihak yang telah pensiun harus meninggalkan rumah dinas paling lama 3 bulan setelah pegawai berhenti, hal tersebut sesuai dengan Keputusan Direksi nomor: 777/SAR/01.22.

Dalam proses pengosongan ini, Sugeng melanjutkan, SHS melakukan pemindahan barang-barang pribadi milik penghuni dari rumah dinas ke tempat penyimpanan sementara yang layak dan berlokasi tidak jauh dari komplek rumah dinas. “Barang-barang milik penghuni yang dipindahkan tersebut kami data sesuai kepemilikannya. Jadi hanya dipindahkan, bukan disita. Kondisi dan keamanan barang kami jamin dan setelahnya dapat diambil kembali,” ungkapnya.

Prinsipnya dalam proses pengosongan ini, Sugeng memastikan SHS menyiapkan berbagai fasilitas dalam rangka menjaga proses berkeadilan dan mengedepankan kemanusiaan. “Selain menyiapkan kompensasi untuk kebutuhan rumah tinggal yang baru, kami menyiapkan fasilitas pengangkutan, ambulan dan layanan kesehatan bagi yang membutuhkan, serta penempatan sementara di apartemen selama 1 bulan bagi penghuni yang membutuhkan perlakuan khusus seperti lansia,” sebutnya.

Adapun rumah dinas milik SHS tersebut berlokasi di komplek Pertani Duren Tiga Jakarta dengan luas areal 60.153 meter. Penghuni rumah dinas awalnya merupakan pegawai PT Pertani yang mulai menempati komplek tersebut sejak tahun 1960. PT Pertani merupakan BUMN yang telah merger dengan SHS sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2021 sehingga seluruh asetnya kini menjadi bagian dari SHS.