
JAKARTA – Guna memastikan pengamanan aset PT Sang Hyang Seri (SHS) berjalan sesuai nilai-nilai kemanusian dan berkeadilan, PT SHS memberikan kompensasi kepada warga penghuni komplek PT SHS di komplek Pertani, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Langkah ini juga dalam rangka menjaga agar proses pengosongan rumah dinas yang telah puluhan tahun dihuni pensiunan tersebut berjalan secara tertib dan memudahkan proses pindah para penghuni.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Perusahaan PT SHS Sugeng Rijadi, pada Jumat, (26/7/2024), di Jakarta. Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen perusahaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, serta untuk terus berkontribusi positif menjaga hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan antara perusahaan dan pensiunan serta keluarganya yang masih penghuni rumah dinas.
Kemudian lebih lanjut menurut Sugeng, pemberian kompensasi ini didasarkan pada kajian yang dilakukan oleh konsultan independen yang kredibel serta berpengalaman. Kajian ini memastikan bahwa nilai kompensasi yang diberikan sesuai dengan kondisi rumah masing-masing penghuni dan kemampuan perusahaan.
“Kami memahami nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, kami berusaha untuk memberikan kompensasi sesuai prosedur yang berkeadilan dan proporsional kepada warga penghuni komplek PT Sang Hyang Seri, serta sudah ada 3 keluarga yang menempati rumah yang mengambil uang kompensasi dan mengosongkan rumah dinas secara sukarela dan tanpa paksaan.” ujar Sugeng
Sugeng juga menambahkan bahwa nilai kompensasi yang diberikan kepada tiap rumah berbeda-beda, disesuaikan dengan kondisi fisik dan lingkungan rumah serta kapasitas perusahaan.
“Dalam hal ini PT SHS menunjuk konsultan independen untuk melakukan kajian mendalam dan menyeluruh sebelum menentukan besaran kompensasi, yang mencakup evaluasi terhadap kondisi bangunan, nilai pasar properti, serta berbagai faktor lain yang relevan,” terangnya.
Sebagai informasi tambahan, PT SHS sendiri telah melakukan audiensi dan konsultasi dengan berbagai pihak dalam melaksanakan optimalisasi aset negara berupa rumah dinas. Diantaranya Komnas HAM hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). “Langkah-langkah tersebut untuk mendapat masukan agar proses pemindahan tidak melanggar hak-hak dasar para penghuni terutama anak dan lansia,” jelasnya.
Adapun saat ini, PT SHS tengah mengambil langkah konkrit untuk mengamankan aset strategis perusahaan berupa rumah dinas dan tanah seluas 60.153 meter persegi, di daerah Duren Tiga, Jakarta, yang masih dikuasai pihak ketiga. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan melindungi aset negara agar dapat dioptimalkan untuk pengembangan bisnis dan pelayanan kepada masyarakat.
“Saat ini terdapat 53 rumah dinas SHS yang masih dihuni oleh para pensiunan. Penghuni Rumah Dinas awalnya merupakan pegawai PT Pertani yang mulai menempati kompleks tersebut sejak tahun 1960,” ujarnya.
Sebagai informasi, PT Pertani merupakan BUMN yang saat ini telah merger dengan SHS sehingga seluruh asetnya kini menjadi bagian dari SHS.

