Pedoman Kebijakan Perusahaan (PKP) dan Pedoman Kebijakan Manajemen (PKM)



Pedoman Kebijakan Perusahaan (PKP) dan Pedoman Kebijakan Manajemen (PKM) sebagai Komitmen bertata kelola Perusahaan untuk diterapkan sebaik-baiknya di lingkungan PT Sang Hyang Seri (Persero). Di samping sebagai komitmen, pedoman ini menjadi landasan prinsip bagi setiap Anggota Perseroan yang terlibat dalam operasional perusahaan dalam menjalankan praktik-praktik Good Corporate Governance (GCG).

Dewan Komisaris dan Direksi PT Sang Hyang Seri (Persero) menggunakan pendekatan keterlibatan dinamik untuk memperhatikan nilai-nilai yang menjadi pedoman sumber daya manusia dalam organisasi perusahaan. Pedoman Etika Korporasi (Code of Corporate Conduct) dan Pedoman Tata Kelola Korporasi (Code of Corporate Governance) merupakan landasan pokok bagi terciptanya Pedoman Kebijakan Perusahaan ini. Pedoman Kebijakan Perusahaan merupakan suatu pedoman kebijakan yang ditetapkan oleh Komsaris dan Direksi secara tertulis yang akan menjadi acuan bagi pembuatan kebijakan-kebijakan manajemen pada lingkup kewenangan Direktur maupun sebagai dasar bagi berbagai pengambilan keputusan di tingkat operasional. Adapun Pedoman Kebijakan Perusahaan merupakan landasan pokok bagi terciptanya Pedoman Kebijakan Manajemen.

Pedoman ini sekaligus sebagai “aturan main” bagi fungsi manjemen yang berada di dalam PT Sang Hyang Seri (Persero) seperti : Implementasi GCG, Strategi/Corporate Planning, Fungsi Manajemen Risiko, Program Kemitraan & Bina Lingkungan, Fungsi Sekretaris Korporasi, Fungsi Pengawasan, Fungsi Keuangan & Perpajakan, Fungsi Pencatatan/Akuntansi, Fungsi Pengelolaan SDM, Fungsi Sistem Informasi, Fungsi Manajemen Aset, Fungsi Pengadaan Barang dan Jasa, Fungsi Perencanaan & Pengembangan Usaha, dan Fungsi di dalam menjalankan kegiatan operasional PT Sang Hyang Seri (Persero).